Jumat, 10 Mei 2013

Contoh Makalah Uni Eropa


ORGANISASI & KERJASAMA
INTERNASIONAL : UNI EROPA
(EUROPEAN UNION)


Disusun Oleh :
         Slamet Rohadi
Mata Pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas:  XI IPA 3



SMA NEGERI 1 GUBUG
Tahun Pelajaran 2012/2013



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah. Segala puji dan syukur bagi Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nya
kepada saya. Salawat dan salam juga saya ucapkan teruntuk Rasulullah Muhammad
SAW. Ucapan terima kasih juga saya haturkan kepada semua pihak yang
membantu proses penyelesaian makala ini.
Dalam penulisan makala ini, saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan di
dalamnya. Sehingga, saya sangat mengharapkan adanya saran yang membangun
agar manfaat yang bisa diambil dalam makala ini bisa maksimal.
Akhir kata, semoga makala ini bisa membawa manfaat bagi yang membaca. Amin
Yaa Rabbal ‘Alamin. Wassalam.
Wallahu Waliyyut Taufieq Walhidayat























BAB I
PENDAHULUAN
Setiap negara di dunia memiliki kepentingan yang harus dipenuhi. Kepentingan itu
bisa dicapai dengan cara saling bekerja sama satu sama lain. Bentuk kerja sama
dapat diwujudkan dengan membentuk unit-unit organisasi. Selama ada
kesepakatan dan perjanjian yang mengatur jalannya kerja sama, maka tujuan yang
dicapai akan maksimal. Terlebih, saat ini globalisasi menuntut terbentuknya
kerjasama-kerjasama di berbagai bidang sebagai konsekuensi pasar global.
Kerjasama dapat berupa kerjasama ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan,
lingkungan, dan berbagai bidang lainnya. Namun, yang saat ini sangat banyak
ditemui adalah kerjasama di bidang ekonomi yang tidak terlepas di dalamnya isu
politik, pertahanan dan keamanan, lingkungan, dan social. Sehingga, banyak yang
membahas kerjasama ekonomi namun tetap masih mengupas motif dibaliknya.
Salah satu bentuk kerja sama antar negara yang terjalin adalah Uni Eropa (UE)
atau European Union (EU).
Awalnya, Uni Eropa dibentuk karena beberapa hal. Namun, yang paling mendasari
pembentukan Uni Eropa itu sendiri karena Perang Dunia II atau Perang Eropa
telah membawa dampak yang sangat mengerikan di segala aspek. Tidak terkecuali
ekonomi. Saat itu, Eropa mengalami depresi ekonomi yang sangat menyedihkan.
Selain kalah perang, negara-negara di Eropa juga harus membayar biaya perang
yang dikeluarkan negara-negara pemenang perang. Sehingga, hampir semua
birokrasi pemerintahan dan infrastrukturnya tidak dijalankan dengan benar.
Akibatnya, terjadi keterpurukan ekonomi makro dan mikro. Kelaparan dan
kekurangan lapangan kerja menyebabkan angka kriminalitas semakin meninggi.
Kekacauan di Eropa pasca perang mengundang perhatian lebih dari masing-masing
pemimpin negara yang kemudian bersepakat untuk secara perlahan memperbaiki
keadaan ekonomi Eropa yang nantinya akan sedikit demi sedikit membangkitkan
Eropa secara keseluruhan.
Ketika aspek ekonomi Eropa dinilai akan semakin membaik dengan kerjasama yang
akan dibentuk, maka perluasan kerjasama tidak lagi dibidang ekonomi saja
melainkan diperluas ke bidang politik, pertahanan dan keamanan, serta bidangbidang
lainnya.
Uni Eropa (UE) sendiri adalah organisasi internasional negara-negara Eropa yang
dibentuk untuk meningkatkan integrasi ekonomi dan memperkuat hubungan
antara negara-negara anggotanya. Bentuk kerjasama yang unik karena bukan hanya
meleburkan batas wilayah dalam artian yang sempit. Namun, kerjasama ini lebih
kepada pembentukan satu struktur pemerintahan di Eropa. Munculnya aspirasi
pasca perang di Eropa atau Perang Dunia II membentuk sebuah organisasi
supranasional Eropa yang memiliki motif baik motif politik maupun motif
ekonomi. Motif politik didasarkan kepada kepercayaan bahwa organisasi
supranasional bisa mengeliminasi ancaman perang diantara negara-negara Eropa,
sedangkan motif ekonomi dipercaya bahwa apabila Eropa berada dibawah satu
organisasi supranasional maka eropa akan memiliki pasar yang lebih besar dan
pasar ini akan meningkatkan kompetisi serta meningkatnya standar kehidupan
warga Eropa. Asumsi dari penggabungan antara motif ekonomi dan motif politik
adalah bahwa kekuatan ekonomi merupakan dasar dari kekuatan politik dan militer
serta ekonomi yang terintegrasi diyakini bisa mengurangi konflik yang mungkin
terjadi diantara negara-negara Eropa.
Tujuan lain dari UE adalah untuk mengimplementasikan Economic and Monetary
Union (EMU) dengan memperkenalkan satu mata uang Eropa yaitu Euro untuk
semua negara anggota UE. Hal ini masih dikembangkan di Uni Eropa karena
sampai saat ini masih ada beberapa negara yang tidak menggunakan Euro sebagai
mata uang mereka walaupun mereka adalah anggota Uni Eropa.



BAB II
PEMBAHASAN
Profil Uni Eropa
Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional yang menggabungkan sistem
supranasional dan antar pemerintahan. Uni Eropa menitik beratkan kerja sama
dibidang ekonomi. Namun seiring perkembangan waktu, Uni Eropa tidak hanya
bertumpu pada kerja sama ekonomi. Saat ini, Uni Eropa juga telah
mengembangkan kerja sama politik. Karena tidak bisa kita pungkiri ketika kita
membicarakan perekonomian, maka unsur-unsur politik juga bermain di
dalamnya. Terlebih, karena Uni Eropa sendiri sudah berbentuk pemerintahan satu
negara yang sangat didominasi oleh politik. Uni Eropa beribukota di Brussels,
Belgia.Saat ini, Uni Eropa memiliki 27 anggota. Negara anggota Uni Eropa terdiri
dari Austria, Belgia, Rep. Ceska, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman,
Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda,
Polandia, Portugal, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Inggris, Bulgaria
dan Rumania.
Sejarah Pembentukan Uni Eropa.
Uni Eropa mengalami sejarah yang cukup panjang dalam pembentukannya. Akan
dipaparkan seperti di bawah ini:
1. The Treaty of Paris (ECSC), 1952
Proses integrasi Eropa bermula dari dibentuknya “Komunitas Batu Bara dan Baja
Eropa” (European Coal and Steel Community/ECSC), yang Traktat-nya
ditandatangani tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai
tahun 2002. Tujuan utama ECSC Treaty adalah penghapusan berbagai hambatan
perdagangan dan menciptakan suatu pasar bersama dimana produk, pekerja dan
modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat
bergerak dengan bebas. Traktat ini ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia,
Jerman, Luksemburg dan Perancis.
Hasil utama:
Pembentukan European Coal and Steel Community (ECSC)
Penghapusan rivalitas lama antara Jerman dan Perancis, dan memberi dasar
bagi pembentukan “Federasi Eropa”.
2. The Treaty of Rome (Euratom dan EEC), 1957
Pada tanggal 1-2 Juni 1955, para menlu 6 negara penandatangan ECSC Treaty
bersidang di Messina, Itali, dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke
semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani
European Atomic Energy Community (EAEC), namun lebih dikenal dengan
Euratom dan European Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 1958. Jika ECSC dan Euratom merupakan traktat yang
spesifik, detail dan rigid law treaties, maka EEC Treaty lebih merupakan sebuah
framework treaty. Tujuan utama EEC Treaty adalah penciptaan suatu pasar
bersama diantara negara-negara anggotanya melalui:
Pencapaian suatu Custom Unions yang di satu sisi melibatkan penghapusan
customs duties, import quotas dan berbagai hambatan perdagangan lain diantara
negara anggota, serta di sisi lain memberlakukan suatu Common Customs Tariff
(CCT) vis-á-vis negara ketiga (non anggota). Implementasi, inter alia melalui
harmonisasi kebijakan-kebijakan nasional anggota, 4 freedom of movement -
barang, jasa, pekerja dan modal.
Hasil utama:
Ketiga Communities tersebut masing-masing memiliki organ eksekutif yang
berbeda-beda. Namun sejak tanggal 1 Juli 1967 dibentuk satu Dewan dan
satu Komisi untuk lebih memudahkan manajemen kebijakan bersama yang
semakin luas, dimana Komisi Eropa mewarisi wewenang ECSC High
Authority, EEC Commission dan Euratom Commission. Sejak saat itu ketiga
communities tersebut dikenal sebagai European Communities (EC).
Pembentukan Dewan Menteri UE, yang menggantikan Special Council of
Ministers di ketiga Communities, dan melembagakan “Rotating Council
Presidency” untuk masa jabatan selama 6 bulan.
Membentuk Badan Audit Masyarakat Eropa, menggantikan Badan-badan
Audit ECSC, Euratom dan EEC.
3. Schengen Agreement, 1985
Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis
menandatangani Schengen Agreement, dimana mereka sepakat untuk secara
bertahap menghapuskan pemeriksaan di perbatasan mereka dan menjamin
pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain.
Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan Itali (1990), Portugal dan
Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan
Swedia (1996).
4. Single Act, Brussels, 1987
Berdasarkan White Paper yang disusun oleh Komisi Eropa dibawah kepemimpinan
Jacques Delors pada tahun 1984, Masyarakat Eropa mencanangkan pembentukan
sebuah Pasar Tunggal Eropa. Single European Act, yang ditandatangani pada bulan
Pebruari 1986, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditujukan
sebagai suplemen EEC Treaty. Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar
internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992.
Hasil utama:
Melembagakan pertemuan reguler antara Kepala Negara dan/atau
Pemerintahan negara anggota Masyarakat Eropa, yang bertemu paling tidak
setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden Komisi Eropa.
European Political Cooperation secara resmi diterima sebagai forum
koordinasi dan konsultasi antar pemerintah.
Seluruh persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan Masyarakat
Eropa harus mendapat persetujuan Parlemen Eropa.
5. The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union), 1992
Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7
Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European
Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan
dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, Euratom dan EEC). Jika
Treaties establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan
kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu
kerjasama dibidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and
Home Affairs (JHA).
Hasil utama:
Tiga pilar kerjasama UE, yaitu:
Pilar 1: European Communities
Pilar 2: Common Foreign and Security Policy – CFSP
Pilar 3: Justice and Home Affairs – JHA
Memberi wewenang yang lebih besar kepada Parlemen Eropa untuk
ikut memutuskan ketentuan hukum UE melalui mekanisme codecision
procedure, dimana Parlemen dan Dewan UE bersama-sama
memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam
prosedur tersebut adalah: pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal,
pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-European Network,
kesehatan, budaya dan perlindungan konsumen.
Memperpanjang masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun
(sebelumnya 2 tahun) dan pengangkatannya harus mendapat
persetujuan Parlemen.
Menambah area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme
qualified majority (tidak lagi unanimity), yaitu: riset dan
pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan, dan kebijakan
sosial.
Memperkenalkan prinsip subsidiarity, yaitu membatasi wewenang
institusi UE agar hanya menangani masalah-masalah yang memang
lebih tepat dibahas di level UE.
6. The Treaty of Amsterdam, 1997
Pada pertemuan mereka tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, European Council
(para Kepala Negara dan Pemerintahan ke-15 negara anggota UE) merevisi TEU
dan menghasilkan sebuah traktat baru. The Treaty of Amsterdam mempunyai
empat tujuan utama, yaitu:
Memprioritaskan hak-hak warga negara dan penyediaan lapangan kerja.
Meskipun penyediaan lapangan kerja tetap merupakan kewajiban utama
pemerintah nasional, Traktat Amsterdam menekankan perlunya usaha
bersama seluruh negara anggota untuk mengatasi pengangguran, yang
dianggap sebagai problem utama Eropa saat ini
Menghapuskan hambatan terakhir menuju freedom of movement dan
memperkuat keamanan, dengan meningkatkan kerjasama negara anggota di
bidang Justice and Home Affairs
Memberi UE suara yang lebih kuat di dunia internasional dengan menunjuk
seorang High Representative for the CFSP
Membuat struktur institusi UE lebih efisien, terutama berkaitan dengan
gelombang ke-6 enlargement.
Salah satu kritik yang sering dialamatkan pada berbagai traktat mengenai UE
adalah teks yang rumit dan sangat teknokratis. Hal tersebut membuat traktat dasar
UE sulit dibaca dan dimengerti, yang pada gilirannya juga dapat memperlemah
dukungan publik terhadap proses integrasi Eropa. Traktat Amsterdam merupakan
jawaban terhadap kritikan tersebut karena traktat ini memasukkan TEU dan TEC,
dengan penomoran baru pasal-pasalnya untuk lebih memudahkan pemahaman
terhadap traktat mengenai UE.
Hasil utama:
Memberi wewenang Dewan Menteri untuk menjatuhkan hukuman pada
negara anggota (dengan mencabut sementara beberapa hak mereka,
termasuk hak voting) jika negara anggota tersebut melakukan pelanggaran
HAM.
Menyediakan kemungkinan dilakukannya enhanced cooperation, yaitu:
beberapa negara anggota (minimal 8) dapat melakukan suatu kerjasama
meskipun tidak semua negara anggota menyetujuinya. Negara yang tidak
(atau belum) menyetujui kerjasama tersebut dapat bergabung di kemudian
hari. Salah satu contohnya adalah bentuk-bentuk kerjasama dalam kerangka
CFSP.
Memasukkan Schengen Agreement dalam TEU (dengan pilihan opt-out bagi
Inggris dan Irlandia).
Menjadikan asylum, visa dan imigrasi sebagai kebijakan bersama (kecuali
bagi Inggris dan Irlandia). Dalam waktu lima tahun, negara-negara anggota
dapat memutuskan apakah akan menggunakan qualified majority voting.
7. The Treaty of Nice, 2000
Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember 2000 di Nice mengadopsi
sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi empat masalah institusional:
komposisi dan jumlah Komisioner di Komisi Eropa, bobot suara di Dewan Uni
Eropa, mengganti unanimity dengan qualified majority dalam proses pengambilan
keputusan dan pengeratan kerjasama. Traktat ini belum berlaku, masih menunggu
proses ratifikasi di masing-masing negara anggota. Tanggal 1 Februari 2003,
Traktat tersebut mulai berlaku.
Hasil utama:
Dengan memperhatikan perluasan anggota UE, membatasi jumlah anggota
Parlemen maksimal sebanya 732 orang dan sekaligus memberi alokasi
jumlah kursi tiap negara anggota (sudah termasuk negara anggota baru).
Mengganti mekanisme pengambilan keputusan bagi 30 pasal dalam TEU
yang sebelumnya menggunakan unanimity dan diganti dengan menggunakan
mekanisme qualified majority voting.
Merubah bobot suara negara-negara anggota UE mulai 1 Januari 2005
(sudah termasuk negara-negara anggota baru).
Mulai 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1 Komisioner tiap 1 Negara, dan
batas maksimum jumlah Komisioner akan ditetapkan setelah UE
beranggotakan 27 negara, serta memperkuat posisi Presiden Komisi.
Memberi dorongan bagi terselenggaranya Konvensi Masa Depan Eropa, yang
digunakan sebagai persiapan bagi penyelenggaraan Intergovernmental
Conference di tahun 2003.
9. Konvensi Masa Depan Eropa dan Traktat Aksesi 10 Negara Anggota Baru
Berbagai traktat UE tersebut mungkin akan segera mengalami perubahan, sebagai
hasil dari Konvensi mengenai Masa Depan UE dan Traktat Aksesi 10 negara
anggota baru yang ditandatangani tanggal 16 April 2003 dan berlaku mulai tanggal
1 Mei 2004.
Sementara ini beberapa pembahasan utama adalah di bidang:
Penyederhanaan traktat-traktat UE kedalam satu Traktat, dengan penyajian
yang lebih jelas dan lebih mudah dimengerti
Demarkasi kewenangan (who does what in the EU, wewenang UE, wewenang
negara anggota, dll)
Peran Parlemen negara-negara anggota dalam struktur UE.
Status Charter of Fundamental Rights yang diproklamirkan di Nice.
Lembaga Uni Eropa
Dalam Uni Eropa, terdapat beberapa lembaga yang menjalankan roda
pemerintahan dan menjaga agar arah dan tujuan organisasi dapat dicapai.
Komisi Eropa
Komisi Eropa (nama resmi: Commission of the European Communities) adalah
badan eksekutif Uni Eropa. Komisi Eropa merupakan badan administrasi tertinggi
dalam Uni Eropa yang ditunjuk oleh negara-negara anggota dan secara politis
bertanggung jawab kepada Parlemen Eropa. Lembaga ini menyusun naskah
perundang-undangan baru Eropa yang kemudian diajukan kepada Parlemen Eropa
dan Dewan Uni Eropa. Lembaga ini memastikan keputusan-keputusan yang
diambil oleh Uni Eropa dilaksanakan menurut ketentuan dan juga mengawasi
penggunaan dana-dana Uni Eropa. Komisi Eropa memastikan pula agar setiap
warga mematuhi traktat Eropa dan hukum yang berlaku di Eropa. Komisi eropa
terdiri dari 25 komisioner yang dibantu oleh kurang lebih 25.000 pegawai negeri.
Presiden komisi Eropa dipilih oleh pemerintah para negara anggota UE dan harus
mendapat persetujuan dari Parlemen Eropa. Komisi Eropa bertindak secara
independen dan tidak bisa mengikuti instruksi dari negara yang menunjuk mereka.
Dewan Uni Eropa
Dewan Uni Eropa merupakan badan legislatif dan pembuat keputusan di UE yang
keanggotaannya terdiri dari menteri-menteri dari pemerintahan negara-negara
anggotanya. Dewan ini memiliki seorang Presiden dan seorang Sekretaris-Jendral,
serta merupakan badan yang memiliki otoritas paling utama dalam pengambilan
keputusan di Uni Eropa dikarenakan pembahasan isu-isu kontemporer dilakukan
oleh anggota dewan yang kompatibel. Presiden Dewan adalah seorang Menteri dari
negara yang sedang memegang jabatan Kepresidenan Dewan Eropa (European
Summit), sedangkan Sekretaris-Jendral adalah kepala dari Sekretariat Dewan yang
dipilih oleh negara anggota. Sekretaris-Jendral juga melayani sebagai High
Representative for the Common Foreign and Security Policy (CFSP). Dewan ini
dibantu oleh Komite Perwakilan Tetap (COREPER), yang terdiri dari Duta-duta
Besar atau deputinya dari wakil diplomatik dari negara-negara anggota, karena
anggota dewan yang melakukan pertemuan bukan anggota tetap. Dalam setiap
pertemuan dewan, menteri yang hadir bukanlah menteri yang itu-itu saja.
Melainkan menteri yang sesuai dengan isu yang dibicarakan. Semisal, isu yang akan
dipecahkan adalah isu pangan. Maka yang hadir adalah menteri pangan masingmasing
negara anggota dan Presiden Dewan beserta Sekretaris Jenderalnya.
Sehingga, akan terjadi kompatibilitas yang maksimal dalam menangani masalah
yang sedang dihadapi oleh Uni Eropa khususnya.
Parlemen Eropa
Badan yang berbentuk parlementer di Uni Eropa ini dipilih oleh warga sipil
masing-masing negara setiap 5 tahun sekali. Badan ini melakukan fungsi
pengontrolan terhadap Komisi Eropa namun tidak bisa merumuskan undangundang
baru. Parlemen Eropa hanya bisa mengamandemen atau memveto undangundang
yang diajukan. Dalam beberapa kebijakan, parlemen hanya dijadikan
sebagai konsultan karena dinilai ada beberapa kebijakan yang memang tidak
menjadi wewenang parlemen. Anggaran Uni Eropa juga dikontrol oleh badan ini.
Dengan kata lain, parlemen bertindak sebagai democratic supervisor karena
memang dipilih langsung oleh warga sipil Uni Eropa dengan kebijakan pemilihan
oleh masing-masing negara anggota yang jumlahnya ditentukan minimal 5 orang
perwakilan setiap negara dan satu negara tidak bisa memiliki lebih dari 99 kursi
dalam parlemen. Sehingga, segala kebijakan yang diambil oleh parlemen murni
untuk rakyat Uni Eropa sebagai penentu hukum dan kebijakan tertinggi yang
menjunjung demokrasi.
Dewan Eropa
Mahkamah Eropa
Badan hukum yang didirikan sejak tahun 1952 ini merupakan badan hukum
tertinggi di Uni Eropa. Seperti badan hukum lainnya, mahkamah Eropa memiliki
beberapa tugas inti, yaitu:
Menafsirkan hukum yang berlaku di Uni Eropa dengan bentuk-bentuk mekanisme
peraturan.
Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Uni Eropa (negara, korporasi, maupun
individu)
Memastikan semua hukum, perundang-undangan, dan traktat di Uni Eropa
dipatuhi oleh semua elemennya.
Mahkamah Eropa dibantu oleh pengadilan-pengadilan Negeri masing-masing
anggota. Terdapat 27 jaksa dalam mahkamah ini karena setiap negara hanya
mengirimkan satu jaksanya untuk duduk dalam majelis. Semua jaksa ini dipimpin
oleh seorang presiden yang ditunjuk oleh 27 jaksa anggota.
Bank Sentral Eropa
Salah satu tujuan pendirian Uni Eropa adalah tujuan ekonomi. Badan ini adalah
badan yang bertanggung jawab terhadap kebijakan moneter negara-negara
anggotanya yang menggunakan Euro sebagai mata uangnya. Kebijakan Bank
Sentral Eropa lebih kepada pengaturan mata uang agar tercipta kestabilan ekonomi
baik itu dengan cara menahan laju inflasi, mengatur bunga pinjaman, mengatur
margin recruitment, dan kapitalisasi untuk bank lain atau bahkan bertindak
sebagai peminjam usaha terakhir yang tentunya didasari kebijakan yang diterapkan
di Uni Eropa yang telah disepakati bersama.
Kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Sentral Eropa pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan)
dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi. Apabila kestabilan
dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka Bank Sentral akan mengeluarkan
kebijakan moneter yang dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
Kebijakan moneter yang diupayakan adalah untuk mencapai tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral Eroap akan
berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan
barang agar inflasi dapat terkendali. Terutama jika mulai terjadi gejala
kemerosotan keuangan negara-negara anggotanya. Namun, pemberian bailout
ataupun bantuan tetap didasari oleh kesepakatan yang dibicarakan tentunya.
Kebijakan Utama
Dari sejarah awal pembentukan Uni Eropa yang dimulai dengan isu pembangunan
ekonomi, kita akan melihat bahwa kebijakan utama Uni Eropa adalah ekonomi.
Namun seiring dengan pembentukan Uni Eropa sebagai satu pemerintahan, maka
kita tahu jika Uni Eropa sekarang telah menjadi kesatuan politis yang tentu saja
kebijakannya akan didasari pada kepentingan politik negara-negara anggotanya.
Pengambilan kebijakan oleh Komisi Eropa yang selanjutnya dibawa ke Parlemen
Eropa dilandasi kebutuhan ekonomi politik Uni Eropa sendiri. Kebijakan utama
Uni Eropa berlandaskan pada 3 pilar utama, yaitu:
Pillar 1: Komunitas Eropa
Pillar 2: Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama
Pillar 3: Kerja sama Polisi dan Kehakiman
Ketiga pilar inilah yang menjadi landasan kebijakan utama yang dikeluarkan dan
diterapkan secara menyeluruh pada setiap negara anggota. Kebijakan utama
memang terlihat sebagai kebijakan yang dirancang untuk internal Uni Eropa.
Namun, internalitas kebijakan-kebijakan Uni Eropa tidak terlepas nantinya dengan
kebijakan eksternal Uni Eropa sebagai organisasi kerjasama internasionai.
Hampir bisa dikatakan di dalam kesatuan wilayah Uni Eropa batas negara tidak lagi
terlalu diperhatikan yang terbukti dengan penggunaan passport Eropa. Namun,
bukan berarti masing-masing negara bisa mencaplok wilayah negara lain. Justru
kesatuan ini dinilai bisa meminimalisasi konflik wilayah yang bisa saja terjadi
ketika mereka bukan bagian dari satu kesatuan Uni Eropa.
Uni Eropa sebagai kesatuan ekonomi dinilai sebagai negara dengan pencapaian
GDP yang lumayan bagus. Akan tetapi, kemakmuran negara-negara anggotanya
yang tidak sama menjadi sandungan ketika kebijakan akan dikeluarkan. Seperti
kita tahu bersama, kebijakan untuk pencapaian ekonomi setiap negara didasarkan
oleh keadaan ekonomi negara tersebut. Di Uni Eropa ada negara maju dan negara
berkembang yang memiliki kepentingan ekonomi dan keadaan ekonomi yang jelas
bebeda. Sehingga, penentuan kebijakan ekonomi akan mengalami ketimpangan
dalam pengaplikasiannya. Oleh karena itu, fungsi ekonomi dari Bank Sentral dan
negara-negara penyokong dibutuhkan untuk mengcover keadaan seperti ini.
Salah satu tujuan pendirian Uni Eropa adalah menjadikan Eropa sebagai kekuatan
ekonomi yang diperhitungkan dalam perdagangan global saat ini. Negara-negara
anggota baru Uni Eropa yang cenderung di bawah rata-rata diharapkan mampu
berkembang dengan baik karena dibantu oleh negara-negara Uni Eropa lainnya
yang merupakan satu kesatuan ekonomi dan politik dengan mereka. Dinamika
seperti inilah yang sering terjadi di Uni Eropa.
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Uni Eropa adalah penghematan anggaran
dengan pemotongan langsung anggaran beberapa negara anggotanya. Tentu saja,
ketika anggaran masing-masing pemerintahan negara anggotanya dipotong, yang
langsung mengalami dampak adalah warga sipil. Banyak pemerintahan di 27
anggota Uni Eropa memberlakukan pengurangan besar dalam gaji, pensiun dan
karyawan untuk menangani utang yang bertumpuk. Pemerintahan minoritas
Portugal mengumumkan pengurangan gaji pegawai negeri dan anggaran
pemerintah. Namun di sisi lain menaikkan pajak dalam upaya memangkas tingkat
utang negara itu. Di Yunani dan Republik Irlandia, angka pengangguran mencapai
tingkat tertinggi dalam 10 tahun ini sedangkan pengangguran di Spanyol berlipat
ganda dalam tempo tiga tahun. Di Inggris, pemerintah berencana memangkas
pengeluaran sampai 25% di beberapa bidang sedangkan Perancis menghadapi
kemarahan para pengunjuk rasa yang menentang rencana meningkatkan batas usia
pensiun. Pemotongan anggaran negara dan penaikan pajak di beberapa negara
terjadi karena krisis finansial yang dilakukan para bankir dan pengusaha Uni
Eropa. Krisis yang saat ini dialami oleh Uni Eropa adalah kelanjutan dari krisis
Yunani yang mengguncang pasar global dan membuat nilai tukar euro anjlok. Hal
ini membawa biaya pinjaman negara untuk rekor tertinggi dan juga mempengaruhi
negara-negara zona euro lainnya. Tidak hanya kepada negara yang menggunakan
euro sebagai mata uangnya, namun negara-negara Uni Eropa yang masih
menggunakan mata uangnya sendiri juga merasakan dampaknya. Uni Eropa yang
telah memberikan bailout yang tidak tanggung-tanggung yaitu sekitar 120 miliar
euro (multi-miliar euro bailout). Namun, yang ditekankan oleh Uni Eropa adalah
tindakan tegas pemerintah Yunani dalam menyelesaikan krisis di negaranya yang
berpengaruh pada Uni Eropa.
Pemetaan kebijakan Uni Eropa yang terlihat agak timpang, karena dampak
kebijakan ke dalam untuk warga sipil terasa sangat memberatkan. Dampak yang
terlihat juga sangat sistemik dan yang terjadi kemudian adalah perekonomian
makro terselesaikan namun perekonomian mikro menjadi terpuruk. Belum lagi
dengan kondisi keuangan warga yang tentunya berubah drastic ketika terjadi
pemotongan gaji. Kemudian, analisis yang muncul adalah perbaikan ekonomi
kesatuan Uni Eropa dengan mengorbankan perekonomian masing-masing negara
anggota. Sehingga, yang terlihat adalah Uni Eropa sebagai sebuah negara federal
dengan negara-negara anggotanya sebagai negara-negara bagian.
Memang yang usaha yang dilakukan adalah usaha penstabilan perekonomian Uni
Eropa. Namun, kita tidak bisa juga menutup mata begitu saja tehadap dampak yang
ditimbulkan dari penerapan kebijakan ini terhadap warga sipil. Karena, yang
menjadi pilar utama Uni Eropa adalah Komunitas Eropa itu sendiri. Sehingga,
seharusnya pengambilan kebijakan dilaksanakan dengan demokratis dan
mengingat bahwa prioritas utama adalah warga sipil negara-negara Uni Eropa.
Kebijakan Eksternal
Di mata dunia, Uni Eropa adalah kekuatan ekonomi yang berpengaruh besar
terhadap pasar global setelah Amerika Serikat. Banyak hal yang dilakukan Uni
Eropa sebagai kesatuan ekonomi dan politik. Di antaranya, memberikan bantuan
dana ke negara-negara berkembang dan negara-negara calon anggotanya. Dalam
hal perpajakan dan bea cukai, negara-negara anggota Uni Eropa menetapkan satu
tarif dan kesetaraan dalam perjanjian-perjanjian atau perundingan-perundingan
internasional.
Selain bidang ekonomi dan politik, Uni Eropa melakukan kerjasama di bidang
pertahanan dan keamanan. Walaupun bukan tergolong negara great power, tapi
Uni Eropa bisa digolongkan sudah maju dalam bidang pertahanan dan
keamanannya. Hal ini tercermin dari kerjasama dalam masalah-masalah kriminal,
termasuk saling berbagi intelijen melalui EUROPOL dan Sistem Informasi
Schengen, dan perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan
prosedur-prosedur ekstradisi. Uni Eropa juga membentuk suatu kebijakan
keamanan bersama sebagai suatu tujuan bersama, termasuk pembentukan Satuan
Reaksi Cepat Eropa untuk menjaga perdamaian dunia, staf militer UE dan sebuah
pusat satelit UE untuk kebutuhan intelejen atau pengintaian.
Uni Eropa juga telah mengatur tentang kebijakan asylum dan imigrasi. Pembatasan
jumlah imigran dan syarat-syarat menjadi warga negara Uni Eropa.

































BAB III
PENUTUPAN
Berdasarkan pemaparan di BAB II, dapat kita simpulkan bahwa:
Uni Eropa adalah organisasi kerjasama di bidang ekonomi yang bertujuan
menjadikan Eropa sebagai kekuatan ekonomi dan mengintegrasikan
ekonomi Eropa di bawah satu wadah.
Badan-badan yang terdapat di dalam Uni Eropa adalah Dewan Uni Eropa, Dewan
Eropa, Komisi Eropa, Parlemen Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah
Eropa, dan badan-badan lainnya yang saling menunjang untuk tercapainya
tujuan Uni Eropa.
Kerjasama Uni Eropa tidak lagi terbatas pada bidang ekonomi namun juga sudah
mencakup bidang politik, pertahanan dan keamanan, lingkungan, dan social.
Integrasi yang dicapai di Uni Eropa adalah integrasi ekonomi yang telah
menjadikan Uni Eropa sebagai satu kesatuan wilayah. Sehingga, Uni Eropa
bisa dikatakan sebagai satu entitas politik, namun hal itu tidak terlepas
bahwa anggota-anggotanya adalah negara-negara yang berdaulat.
Selain dalam internal Uni Eropa (antar negara Eropa), Uni Eropa juga
mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ditujukan untuk negara-negara
berkembang sebagai tanggung jawabnya untuk menjalin perdamaian dunia
dan kestabilan ekonomi.
Saat ini, Uni Eropa sedang mengalami krisis yang disebabkan utang negara yang
mencapai tingkat tertinggi. Hal ini diperparah dengan krisis Yunani yang
masih belum mencapai tahap pemulihan yang signifikan. Sehingga, Uni
Eropa harus memangkas anggaran dan hal ini berdampak langsung pada
warga sipil.


























Daftar Pustaka

Jackson, R., dan Sorensen, G. (1999).Pengantar Studi Hubungan Internasional.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
http://id.wikipedia.org/wiki/uni_eropa
http://id.wikipedia.org/wiki/bank_sentral_eropa
http://id.wikipedia.org/wiki/parlemen_eropa
http://id.wikipedia.org/wiki/komisi_eropa
http://id.wikipedia.org/wiki/dewan_eropa
http://okezone.com
http://moebsmart.co.cc/?p=113
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/unieropa
http://antara.news.com
MyNiceProfile.com

Tidak ada komentar: